Kartu Tanda Advokat (KTA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada seorang advokat yang telah terdaftar dan memiliki izin untuk berpraktik hukum di Indonesia.
KEUNTUNGAN BERGABUNG MENJADI ANGGOTA PPKHI
- Rekan Sejawat Solid Sampai Akhir Hayat
- Organisasi Pertama yang memberikan santunan Rp30.000.000
- Memiliki perwakilan yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia
PERSYARATAN PERPANJANGAN KTA DAN PINDAH ORGANISASI:
1. Melampirkan File Berita Acara Sumpah (BAS) dan KTP untuk yang (Pindah Organisasi);
2. Melampirkan File bukti pembayaran/setoran ke Rekening DPN PPKHI Bank BJB 1112223334455 (Kede Bank 110) jika dari Bank Lain via ATM sebesar
- Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 Tahun,
- Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 Tahun,
- Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk 3 Tahun, dan
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk cetak ulang (khusus kehilangan/cacat/rusak/dll);
3. Melampirkan File pas foto terbaru dengan ukuran bebas *(jika ingin merubah foto pada KTA sebelumnya atau yang pindah organisasi)*;
4. Mengisi dan mengirimkan File Form yang telah di sediakan, baik yang perpanjangan atau pindah organisasi;
5. Lama proses 1-4 hari kerja di luar kondisi lain:
6. Semua persyaratan cukup di kirim dalam bentuk Foto/Scanan dan di kirim ke nomor WhatsApp : 0811-8892-344/0812-1000-1579
Download formulir selengkapnya di BAWAH ini