Home
About Us
History
Kepengurusan
Anggota
Pengurus
Program
Sumpah Advokat
Magang
PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi
UPA (Ujian Profesi Advokat)
News & Events
Contact Us
Search
Bootstrap Slider
Home
/
Program
Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi ...
Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan ...
Magang
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat.
Magang
Sumpah Advokat
Sumpah Advokat
Sumpah Advokat
UPA (Ujian Profesi Advokat)
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA.
UPA (Ujian Profesi Advokat)
PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat `{`1`}` UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
1
Home
About Us
History
Kepengurusan
Anggota
Pengurus
Program
Sumpah Advokat
Magang
PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi
UPA (Ujian Profesi Advokat)
News & Events
Contact Us