PERKUMPULAN PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM INDONESIA (PPKHI) adalah perkumpulan profesi, keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
PPKHI didirikan bertujuan
- Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia melalui profesi Pengacara / Advokat.
- Memperjuangkan hak-hak asasi manusia sesuai dengan asas Negara Hukum.
- Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Pengacara / Advokat.
- Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Pengacara / Advokat dalam melakukan tugasnya.
- Hal-hal lain yang berhubungan dengan cita-cita tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.