Sebagaimana diketahui, mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan lulus ujian yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat adalah sebagian dari syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Persyaratan selengkapnya, Anda dapat simak artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.Mengenai materi pendidikan untuk pendidikan profesi advokat diatur dalam Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Dalam lampiran I peraturan tersebut dijelaskan secara terperinci materi pendidikan khusus profesi advokat. Berikut adalah pokok-pokoknya:
I. Materi Dasar
- Fungsi dan peran profesi advokat
- Sistem peradilan Indonesia
- Kode Etik profesi advokat
II. Materi Hukum Acara (Litigasi)
- Hukum acara pidana
- Hukum acara perdata
- Hukum acara peradilan tata usaha Negara
- Hukum acara peradilan agama
- Hukum acara Mahkamah Konstitusi
- Hukum acara Peradilan Hubungan Industrial
- Hukum acara persaingan usaha
- Hukum acara arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Hukum acara Pengadilan HAM
- Hukum acara pengadilan niaga
III. Materi Non-Litigasi
- Perancangan dan analisa kontrak
- Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
- Organisasi perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
IV. Materi Pendukung (keterampilan hukum)
- Teknik wawancara dengan klien
- Penelusuran hukum dan dokumentasi hukum
- Argumentasi hukum (legal reasoning)
Kemudian, mengenai materi ujian profesi advokat, berdasarkan Pengumuman Ujian Profesi Advokat Tahun 2010 yang dimuat di dalam laman resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (peradi.or.id), materi ujian profesi advokat adalah sebagai berikut:
- Peran, fungsi & perkembangan profesi advokat
- Kode Etik advokat
- Hukum acara perdata
- Hukum acara pidana
- Hukum acara perdata agama
- Hukum acara peradilan hubungan industrial
- Hukum acara peradilan tata usaha Negara
- Ujian essai: hukum acara perdata atau alternatif penyelesaian sengketa (pilih salah satu)
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Berdasarkan penelusuran kami, materi ujian profesi advokat adalah sama dari tahun ke tahun. Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.
PENDAFTARAN PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
PPKHI bersama FAUZIE FOUNDATIONS LAW EDUCATION CENTER dan Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia kembali menyelenggarakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Online Class. Untuk menghasilkan advokat yang profesional, PPKHI menghadirkan pembicara-pembicara yang luar biasa dan ahli dalam bidangnya.
PKPA diselenggarakan pada:
- Hari: Minggu, 09 Desember 2023 - 27 Januari 2024
- Waktu: Minggu (08.00-15.00 WIB)
- Platform: Zoom Meeting
Fasilitas yang didapat berupa:
- Soft Copy Materi, Sertifikat.
- Bonus: Gratis Online “Tips & Trik Mempersiapkan Ujian Profesi Advokat”
Biaya Pendaftaran :
- Biaya Pendaftaran Rp500.000,-
- Biaya Pendidikan Rp4.000.000,- (dapat dicicil 2 kali)
Pendaftaran dan informasi chat WhatsApp +62 812-1000-1579
