- Menjaga supaya setiap anggota menjunjung tinggi kehormatan profesi Pengacara / Advokat sesuai dengan Kode Etik Pengacara / Advokat.
- Mengusahakan penerbitan dan melakukan riset dalam bidang hukum.
- Mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan Tata Hukum Indonesia dan Tata Hukum Dunia yang adil dan beradab.
- Menyelenggarakan Pendidikan Khusus profesi Advokat.
- Menyelenggarakan bantuan hukum bagi semua pihak yang mendapatkan layanan.
- Meningkatkan kerjasama dengan intansi-intansi dan badan-badan lain dalam bidang hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
- Mengadakan kelompok ilmiah untuk menyampaikan pandangan-pandangan atau saran-saran mengenai soal hukum dan perundang-undangan kepada semua lembaga-lembaga negara.
- Melakukan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan profesi Pengacara / Advokat.