09 Jun 2023 16:12
ppkhi.or.id
SIAC berharap dapat menjajaki peluang kolaborasi dalam kegiatan pendidikan dan peningkatan awareness untuk mengembangkan kesadaran dan pemahaman yang lebih besar mengenai arbitrase internasional, serta perihal peraturan dan layanan SIAC.
CEO SIAC Gloria Lim memberi cinderamata kepada Sekjen DPN PPKHI Florensia Yunita Siauw di Sekretariat DPN PPKHI, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: ASH
Setelah mengunjungi Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), giliran jajaran pengurus Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengunjungi Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPN PPKHI). Jajaran petinggi lembaga arbitrase internasional itu diwakili oleh Chief Executive Officer (CEO) SIAC Gloria Lim dan Deputy Counsel SIAC Sherly Gunawan.
Mereka diterima langsung oleh Sekjen DPN PPKHI Florensia Yunita Siauw, Strategic Partnership Advisor PPKHI Albertus Andhika, Foreign Relations PPKHI Okky Rahmadi. Kunjungan ini dalam rangka menjalin hubungan kemitraan diantara kedua pihak terutama dalam upaya peningkatan kapasitas kelembagaan.
Sekjen DPN PPKHI Florensia Yunita Siauw mengatakan melalui pertemuan ini ada kolaborasi yang bisa dibangun antara SIAC dan PPKHI dalam upaya peningkatan kapasitas kedua lembaga. Misalnya, dalam bentuk kerja sama atau kolaborasi di bidang pendidikan dan pelatihan sekaligus mempromosikan dan mengembangkan praktik penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase di Indonesia dan Singapura.
Kolaborasinya bisa dalam bentuk kegiatan pelatihan, workshop, seminar dan pendidikan untuk advokat Indonesia dalam beragam aspek dalam praktik arbitrase internasional. “Bahkan, bisa melaksanakan proyek penelitian bersama untuk mengeksplorasi problem praktik arbitrase internasional dan laporannya dipublikasikan,” ujar Florensia saat pertemuannya dengan jajaran pengurus SIAC di Kantor DPN PPKHI Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sekjen DPN PPKHI Florensia Yunita Siauw (tengah) didampingi Albertus Andhika dan Okky Rahmadi.
Strategic Partnership Advisor PPKHI Albertus Andhika melanjutkan melalui kolaborasi ini ada beberapa hal manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, bisa melihat bagaimana berjalannya sistem hukum di Indonesia. Kedua, mengetahui dampak pelaksanaan putusan SIAC di Singapura baik risiko dan keuntungannya. Ketiga, berbagi ilmu pengetahuan dan riset bersama yang hasi analisisnya bisa dipublikasikan. Keempat, inisiatif peningkatan kapasitas melalui program magang dan pendidikan-pelatihan bersama. Kelima, berjejaring dan menyelenggarakan kegiatan bersama.
“Target utama pesertanya, advokat anggota PPKHI, lawyer and legal counsel in Indonesian companies,” papar Albertus.
Menurutnya, bila tawaran kolaborasi atau kemitraan PPKHI ini disepakati ada manfaat yang diperoleh bagi SIAC. Misalnya, mengakses pasar Indonesia dan regulasinya; memungkinkan SIAC memahami keahlian dan budaya advokat Indonesia; bisa meningkatkan jumlah/beban perkara di SIAC; meningkatkan reputasi dan kredebilitas lembaga; dan memperkuat praktik arbitrase internasional.
Sementara itu, keuntungan buat PPKHI tentu mudah mengakses ahli dan beracara di SIAC sebagai lembaga arbitrase internasional terkenal. Dengan bermitra dengan SIAC, dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas advokat Indonesia. Misalnya, SIAC menyelenggarakan pelatihan, workshop, bimbingan yang sesuai kebutuhan advokat Indonesia.
“Tentunya ini semua demi meningkatkan kompetensi dan reputasi praktisi hukum Indonesia dalam tataran global,” katanya.
Menanggapi tawaran itu, Chief Executive Officer (CEO) SIAC Gloria Lim mengaku senang berkesempatan bertemu dan berinteraksi sejumlah organisasi profesi di Indonesia. “SIAC senang mendapat kesempatan untuk bertemu dan berinteraksi dengan key stakeholder dalam komunitas hukum dan arbitrase di Indonesia,” ujar Gloria dalam kesempatan yang sama.
CEO SIAC Gloria Lim (tengah) didampingi Deputy Counsel SIAC Sherly Gunawan (kanan).
Sebagai bagian dari komitmen kuat SIAC untuk terhubung dan berinteraksi secara dekat dengan pengguna dan stakeholders di Indonesia, pihaknya berharap dapat menjajaki peluang kolaborasi dalam kegiatan pendidikan dan peningkatan awareness terkait arbitrase. “Dengan tujuan untuk mengembangkan kesadaran dan pemahaman yang lebih besar mengenai arbitrase internasional, serta perihal peraturan dan layanan SIAC,” katanya.
Deputy Counsel SIAC Sherly Gunawan menambahkan SIAC merasa happy dengan tawaran kolaborasi dari PPKHI. Ke depannya, kata dia, rencana kolaborasi ini bisa dibicarakan lebih lanjut terkait proposal program yang ditawarkan PPKHI. “Nantinya, kita bisa ngobrol lebih lanjut, detail programnya seperti apa. Sebab, tujuan kita juga untuk meningkatkan awareness tentang kelembagaan arbitrase.”
KTA
