PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2 ayat `{`1`}` UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
Magang Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat.
UPA (Ujian Profesi Advokat) Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA.