Pengambilan Sumpah Advokat 2024 di Seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia
Periksa dan lengkapi alamat domisili Anda untuk persyaratan pengambilan sumpah advokat.
Setiap tahun, ribuan sarjana hukum lulus ujian untuk menjadi advokat. Setelah itu, mereka harus menunggu jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. Namun, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat tidak memiliki ketentuan pasti, sehingga sulit untuk memprediksi kapan penyelenggaraannya.
Sudah lulus ujian profesi advokat? Ayo cek alamat domisili Anda!
Pada 2024, pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat diselenggarakan di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Periksa persyaratan dan pastikan berkas Anda lengkap sesuai UU Advokat (No.18/2003). Ingat, sumpah hanya bisa diambil di wilayah domisili hukum Anda.
Persyaratan
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
- Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Pasal 2 UU Advokat
- Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
- Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Jika syarat terpenuhi, kirimkan berkas untuk pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat pada Februari sampai Desember 2024.
Pengumpulan Berkas
- Surat keterangan tidak pernah dipidana sesuai KTP (dengan berdasarkan SKCK kepolisian)
- Fotokopi ijazah sarjana hukum yang dilegalisasi
- Fotokopi KTP
- Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar (latar belakang merah)
- Sertifikat Pendidikan Advokat
- Sertifikat Lulus Ujian Advokat
Kirim berkas cetak via kurir ke alamat kota masing-masing, silakan menghubungi nomor telepon tertera di bawah.
Kontak Pendaftaran
Pendaftaran setiap hari kerja via telepon dan WhatsApp
- 0812-1000-1579 atau 0811-8892-344 (Ramdhani)
- 0878-7414-7178 (Fakhri)
- Kirim salinan berkas via email ke ppkhiorid17@gmail.com