02 Apr 2020 14:39
ppkhi.or.id

PPKHI Sediakan Tempat Tinggal untuk Anggotanya yang Butuh Isolasi Mandiri
Menyikapi kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah terkait penyebaran covid-19 di berbagai wilayah Indonesia, PPKHI memberikan tempat tinggal dan wisma untuk isolasi mandiri bagi anggota yang telah dinyatakan sebagai ODP.
Per Selasa kemarin (31/3), terjadi peningkatan jumlah pasien covid-19 di Indonesia menjadi 1.528 orang. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat dengan adanya rapid test massal. Telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO, corona sendiri telah menginfeksi lebih dari 172 negara secara masif. Salah satu penyebabnya, terkait begitu umumnya gejala awal corona (bahkan tanpa gejala); sehingga proses deteksi cenderung lebih sulit dan memakan waktu lama.
Setidaknya, ada tiga jenis kategori penderita covid-19. Pertama, mereka yang mengalami gejala ringan, sedang, dan berat. Semakin parah gejalanya, pasien membutuhkan penanganan yang semakin kompleks, seperti rawat inap dan oksigen; bahkan ruang perawatan ICU untuk mencegah dampak komplikasi yang lebih parah seperti gagal napas, gagal jantung, stroke, hingga kematian. Sedangkan, untuk kasus ringan dan sedang—pasien akan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri dan perawatan di rumah (kecuali mengalami kesulitan bernapas atau dehidrasi).
Untuk itu, menyikapi berbagai kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat atau daerah terkait penyebaran covid-19 di Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menyampaikan beberapa imbauan kepada DPD, DPC, dan seluruh anggota PPKHI terkait kinerja advokat. Melalui surat imbauan No. 002/H-DPN PPKHI/III/2020, ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi, seperti:
1. Mematuhi imbauan/peraturan/kebijakan/protokol resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait upaya mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas.
2. Advokat harap menjaga diri dan keluarga dengan imunitas tubuh yang sehat dengan menjaga pola makan teratur, serta waktu istirahat yang memadai, minimal tidur malam dengan 7 jam.
3. Memberikan pengertian kepada klien terkait dampak covid-19. Dalam hal surat-menyurat, pengiriman dapat dilakukan melalui email serta ojek online.
4. Melakukan koordinasi terkait ketentuan di pengadilan terhadap dampak covid-19 karena sebagian pengadilan sudah melakukannya secara online.
5. Menggunakan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik dalam pengadilan terkecuali dalam saksi.
6. Menggunakan subtitusi terkait apabila kita merasa kurang sehat agar bisa diwakilkan.
Tempat Isolasi Mandiri
Khusus di poin ketujuh, PPKHI akan memberikan tempat selama 14 hari, bagi para anggota advokat yang sudah dianggap ODP (Orang dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien dalam Pengawasan. Adapun selama proses pengawasan, segala kebutuhan makan akan ditanggung oleh DPN PPKHI.
Berikut adalah beberapa lokasi wisma dan tempat tinggal bagi ODP yang disediakan oleh PPKHI:
1. Wilayah Jawa Barat di Cibodas, Puncak, Bogor.
2. Wilayah Jakarta dan Banten di Jakarta.
3. Wilayah Sumatera di Kota Medan, Palembang, dan Bengkulu.
4. Wilayah Jawa Tengah di Semarang.
5. Wilayah Jawa Timur dan Bali di Bali.
6. Wilayah Kalimantan di Palangkaraya.
7. Wilayah Sulawesi di Palu dan Makassar.
Adapun bagi yang sedang atau membutuhkan perawatan di rumah sakit, PPKHI akan menanggung kebutuhan sembako anggota keluarga selama masa perawatan dan mendapatkan asuransi jiwa bagi yang KTA-nya masih berlaku serta melakukan perpanjangan satu kali.
