Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) adalah organisasi advokat, praktisi dan konsultan hukum Indonesia. Fungsi PPKHI tak lain untuk melakukan reformasi organisasi advokat agar semua anggotanya menjadi insan hukum yang kompeten, kredibel dan berdedikasi. PPKHI saat ini sudah melakukan pengajuan sumpah dari Aceh sampai Ambon, dan memiliki perwakilan yang tersebar di 30 provinsi.